Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2016 mengatur tentang Program Percepatan Peningkatan Kualifikasi Pendidikan Tenaga Kesehatan. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui penguatan kompetensi sumber daya manusia di bidang kesehatan, khususnya tenaga kesehatan yang belum memenuhi standar kualifikasi pendidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selamat Berkarya, teruslah jaga Kesehatan.
#BersamaKitaBisa
Tidak ada File Lampiran