Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit

Peraturan ini ditetapkan untuk menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan semua pihak di lingkungan rumah sakit, termasuk tenaga kesehatan, pasien, pendamping pasien, pengunjung, dan lingkungan rumah sakit itu sendiri. Peraturan ini menggantikan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1087/MENKES/SK/VIII/2010 guna menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan hukum. ​

 

Tidak ada File Lampiran

Alamat

Jalan Sapeken No.40, Sapeken, Kec. Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur 69474

Kontak

Email: [email protected]
Telp: 021 – 4244486
Fax: 021 – 4244795